Selama bulan puasa menjelang lebaran, berbagai produk makanan dan minuman kian ramai dijajakan para pedagang. Penjualannya tidak hanya di pasar-pasar tradisional, namun menjamur di beberapa ruas jalan kota. Produk lain yang juga marak menjelang lebaran tahun ini yakni parcel. Apa yang harus diwaspadai?
Zat kimia yang sering ditemukan pada makanan dan minuman siap saji ini, seperti bahan pengawet yang mengandung formalin, rodamin maupun borak. Disamping zat pewarna yang menggunakan pewarna tekstil. Hal ini yang harus di waspadai karena dapat mengganggu kesehatan tubuh. Dalam membeli makanan dan minuman siap saji ini, Udi Prayudi menyarankan kepada masyarakat selaku konsumen, untuk tidak kepincut dengan produk yang hanya indah dipandang mata, namun tidak baik bagi kesehatan tubuh. Zat pewarna yang digunakan belum tentu pewarna makanan.
Sebaiknya membeli produk yang sudah ada komposisi dan bahan bahan pembuatannya, Disamping melihat masa berlaku atau kadaluwarsa dan perusahaan yang memproduksinya, Ujar Udi. Menyikapi produk kadaluwarsa yang dikemas pada parcel, Disperindag juga melakukan sidak ke pedagang pedagang dan pasar swalayan.
Dengan menurunya tim gabungan dari BPPOM, dinas kesehatan dan juga dinas perternakan, Tim ini menyisir dan memeriksa beberapa parcel yang telah terpasang di swalayan swalayan.
Tips aman membeli parcel
- Saat anda memilih parcel biasanya parcel dibungkus dengan plastik tembus pandang, perhatikan tanggal kadaluwarsa pada produk makanan yang ada di dalam parcel.
- Usahakan melihat dengan lebih teliti produk produk yang ada di dalam parcel apakah produk tersebut ada label halalnya atau tidak, terkadang pedagang nakal iseng memasukan produk tanpa label halal.
- Lihat asal produk makanan tersebut, hindari produk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dalam komposisi makanan atau minuman. Sebaiknya hindari produk makanan dan minuman seperti ini.
- Penting untuk memperhatikan fisik kemasan, kemasan menjadi patokan apakah produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak. Jangan membeli parcel dengan makanan yang kemasannya penyok, rusak, berkarat, gembung atau bocor. Terlebih lagi warna kemasan yang berbeda dengan biasanya.
- Banyak orang yang kurang mengetahui tentang kode legalitas produk. Badan POM mengeluarkan kode dan nomer kelayakan makanan seperti MD, ML, maupun SP sebagai petunjuk bahwa makanan tersebut layak dikonsumsi dan di edarkan.
Ditulis oleh Unknown
Rating: 5 dari 5
0 Komentar
Subscribe dan Komentarnya ya kawan!!!
Komentar link hidup akan terjaring Spam filter. (Berkomentar dengan akun google)