Semua orang yang berniat mengajukan kredit mobil tentunya ingin pengajuannya kredit Mobil-nya di setujui leasing, agar waktu tidak terbuang sia sia sebelum pengajuan kredit mobil tentunya wajib dengan persiapan yang matang, yaitu persiapan berkas dokumen mulai dari kelengkapan berkas dokumen sampai dengan dokumen yang layak untuk diajukan. Nah, agar dokumen sobat layak pengajuannya disini saya akan membahas mengenai "Tips Pengajuan Kredit Mobil Baru Agar di Setujui Leasing".
Adanya program pembelian Mobil Baru secara kredit menjadikan proses pembelian Mobil menjadi lebih praktis. Dengan hanya mempersiapkan uang untuk DP (Downpayment), Sobat sudah bisa membawa pulang mobil ke rumah.
Baca Juga : Tips dan Trik Perawatan Mobil Matic Supaya Tetap Awet
Akan tetapi proses untuk memperoleh approval kredit tidaklah mudah. Ini terbukti dari sebagian orang yang harus mengajukan ulang berkali-kali, sebelum akhirnya mendapat persetujuan kredit.
Lalu, bagaimana sih cara yang benar mengajukan kredit mobil supaya dapat disetujui / Approve oleh lembaga pembiayaan?
- Sobat atau calon debitur kredit tidak pernah masuk daftar hitam APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) dan BI (Bank Indonesia) checking,". Yaitu history perkreditan Sobat di Bank atau Lembaga keuangan lainnya berjalan dengan lancar pembayaran angsurannya.
- Kelengkapan Dokumen atau persyaratan pengajuan kredit harus lengkap serta sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sebab, kelengkapan data administrasi merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pengajuan kredit. Upayakan seperti data keuangan Rekening Koran Tabungan sobat selama 3 bulan yg diminta Leasing itu rata-rata history penghasilan / kredit Baik.
- Jika Sobat saat ini adalah seorang Karyawan tentunya sobat memiliki Gaji rutin setiap bulannya, Slip gaji akan diminta oleh pihak leasing, tanggal pada saat sobat gajian akan dilihat di Rekening Koran 3 bulan terakhir, biasaya leasing akan mencocokan nominal gaji dan tanggal penggajian dengan rekening koran sobat.
- Sesuaikan nominal angsuran dengan penghasilan sobat, minimal angsuran yang diterima leasing adalah Rp. Penghasilan / 3 = Rp Angsuran yang disetujui leasing.
- Jika sobat adalah seorang wiraswasta nantinya sobat akan diminta SKU atau SIUP sebagai pembuktian legalitas usaha, biasanya leasing akan melihat usaha sobat sudah berjalan berapa lamanya di dokumen tersebut, biasanya leasing akan menganalisa minimal usaha selama 2 tahun.
- Berapa lama tinggal dan status tempat tinggal sobat juga akan dipertimbangkan, biasanya leasing bersedia menyetujui kredit jika status tempat tinggal sobat adalah rumah pribadi.
- Selesai
Sekian Tips Pengajuan Kredit Mobil Baru Agar di Setujui Leasing yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk sobat.
Ditulis oleh Adhea Putra
Rating: 5 dari 5
0 Komentar
Subscribe dan Komentarnya ya kawan!!!
Komentar link hidup akan terjaring Spam filter. (Berkomentar dengan akun google)